Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 127 ayat (8) untuk Kelurahan dan pasal 211 ayat (1-2) untuk Desa.
  2. KEPPRES 49 Tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain. 
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa.
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan.
  5. Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  6. Kesepakatan  Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar