LPM dideklarasikan pada tanggal 21 Juli 2000 melalui
forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung yang diikuti oleh para
utusan LKMD se Indonesia yang hadir dengan membawa mandat penuh dari
provinsinya masing-masing untuk
mempelajari, menelaah dan membuat kesepakatan-kesepakatan nasional
tentang keberadaan lembaga sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat di desa / kelurahan.
Dalam forum Musyawarah Temu LKMD Tingkat Nasional
tersebut akhirnya terjadi kesepakatan Nasional yang dikenal dengan DEKLARASI
BANDUNG memuat 2 (dua) hal yang sangat fundmental yakni :
- Merubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa / Kelurahan (LKMD/K) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
- Terbentuknya Asosiasi LPM secara nasional dengan diawali terbentuknya Dewan Pimpinan Pusat (DPP LPM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar