ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan
otonomi daerah kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar
ketahanan nasional memerlukan perhatian
dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan
tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri,
tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana
amanat Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan
Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang
merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam
pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi
yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil Munas Il LPM Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005
disempurnakan.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi ini
bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
( LPM ).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi di Ibukota Provinsi.
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
Pasal
3
Waktu
Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa
/ Kelurahan
/sebutan lain bertujuan
memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berfungsi :
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
- Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
- Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
- Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan /
sebutan lain di seluruh
Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars,
Hymne
dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari
:
1.
Anggota
Biasa.
2.
Anggota
Luar Biasa.
Pasal 13
- Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
- Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak
memilih dan dipilih.
b. Hak
mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak
untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk
memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak
membela diri.
2. Hak Anggota
Luar Biasa :
a. Mengemukakan
pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti
kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Mempunyai
hak di pilih dan tidak mempunyai hak
memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta peraturan organisasi.
b. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a.
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b.
Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan
bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
berada dalam garis hubungan berjenjang dari
Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan
dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:
- Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
- Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota.
- Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
- Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat.
- DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
- DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
- Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Propinsi.
- DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan :
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota.
- DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM
D
/ K)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan /sebutan lain.
- Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
- Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
- Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
- Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC Kecamatan dan LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB
IX
KUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
23
Kuorum
- Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
- Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
- Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
- a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
- b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
- Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
- Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
- Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
- Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
- Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
- Seorang Ketua merangkap Anggota
- Beberapa Anggota.
Pasal 27
1. Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat lebih tinggi.
3.
Jumlah
Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan
terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
1.
Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara Umum.
f.
Beberapa
orang Bendahara.
2. Susunan
kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini dilengkapi dengan beberapa
Departemen sesuai dengan
kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 29
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1.
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Provinsi
terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Beberapa
orang Wakil Ketua.
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Beberapa
orang Wakil Sekretaris.
e.
Seorang
Bendahara.
f.
Beberapa
orang Wakil Bendahara.
2.
Susunan
kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
1.
Dewan
Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Beberapa
orang Wakil Ketua.
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Beberapa
orang Wakil Sekretaris.
e.
Seorang
Bendahara.
f.
Beberapa
orang Wakil Bendahara.
2.
Susunan
kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu)
pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 31
Dewan
Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Seorang
wakil Ketua.
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Seorang wakil Sekretaris.
e.
Seorang
Bendahara.
f.
Seorang wakil Bendahara.
2.
Susunan
Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa bagian sesuai
kebutuhan, yang selanjutnya
diatur dalam ART.
Pasal 32
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1.
Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan terdiri dari :
a.
Seorang
Ketua.
b.
Seorang
wakil Ketua
c.
Seorang
Sekretaris.
d.
Seorang wakil Sekretaris
e.
Seorang
Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan
beberapa Seksi
sesuai kebutuhan, yang selanjutnya
diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh
dari :
1.
Iuran
Anggota.
2.
APBN
/ APBD.
3.
Bantuan
yang tidak mengikat.
4.
Usaha
– usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat
organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan
organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan –
ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh
Musyawarah Nasional.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan
dan disahkan dalam Musyawarah Nasional II LPM.
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN, MARS, HYMNE,
PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV
pasal 35.
Pasal 2
Mars dan Hymne
Mars dan Hymne LPM wajib
dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang
perorang atau lembaga yang dinilai peduli
terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen serta pembuatan stempel, papan nama, diatur
dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU
TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM
Pasal 5
Logo
Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu-
membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan
organisasi.
Pasal 6
Panji
Panji LPM berwarna dasar putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah
terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.
Pasal 7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian
bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi
tiang bendera.
Pasal 8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna
kuning emas, dipasang pada baju bagian
dada sebelah kiri atas.
Pasal 9
Kartu Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPP dan setiap
anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan
Organisasi.
Pasal 10
Baju Seragam
Baju seragam LPM nasional ditetapkan
oleh DPP dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus
daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status Keanggotaan
- Anggota Biasa adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
- Anggota luar biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan
1.
Persyaratan
menjadi anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak
pilih.
2.
Persyaratan
menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha
dan LSM, Akademisi atau yang mempunyai kepedulian
terhadap pemberdayaan masyarakat.
b. Mengajukan permohonan untuk
menjadi anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena
:
- Meninggal dunia.
- Permohonan sendiri.
- Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan apabila :
- Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
- Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
- Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
- Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak Anggota
1. Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik
secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
2. Kewajiban Anggota Biasa :
a.
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran anggota.
3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak
dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik
secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas organisasi
sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
4. Kewajiban anggota luar biasa :
a.
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b.
Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c.
Memberikan
bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama
baik serta melanggar Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya
kesalahan yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan peringatan
tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan
hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS
Pasal 18
1.
Sesuai dengan
pasal 28 Anggaran Dasar, DPP LPM
dilengkapi dengan departemen-departemen :
a.
Organisasi dan
Kelembagaan.
b.
Advokasi
hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c.
SDM dan
Pendidikan.
d.
Kemitraan
dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e.
Tenaga kerja
dan Transmigrasi.
f.
Pemberdayaan
keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g.
Pemberdayaan
SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.
h.
Pertanian,
Petertnakan, Perkebunan.
i.
Budaya dan
Pariwisata.
j. Pemberdayaan
Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan.
k.
Penelitian
dan Pengembangan.
l.
Komunikasi,
Media masa dan informasi.
m.
Pemuda, Olah
raga.
n.
Pemukiman
Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana alam.
o. Agama.
2.
Kelengkapan
pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan
sesuai Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran
Dasar disesuaikan dengan susunan pengurus DPP dan kebutuhan
kondisi daerah.
3.
DPP dan
seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam melaksanakan
tugas-tugas harian dapat dibantu oleh kepala sekretariat dan karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH
DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Munas adalah :
a.
Memilih
dan menetapkan DPP.
b.
Menetapkan
program umum organisasi.
c.
Menetapkan
kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan
permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e.
Memberi
penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. DPP terpilih menetapkan dewan fasilitator dan
dewan pakar.
4. Peserta Munas terdiri dari :
a.
Unsur DPP.
b. DPD LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM
Kabupaten / Kota masing-masing 1 (satu) orang dengan
membawa mandat dari DPD masing-masing dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan
hak memilih serta hak dipilih.
c.
DPP mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d.
DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau terdiri dari :
a.
Dewan
fasilitator dan dewan pakar;
b. Utusan dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c.
Anggota
luar biasa.
d.
Pejabat
pemerintah.
e.
Tokoh
masyarakat.
f. Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan
membawa mandat dari lembaga masing-masing.
g.
DPP
berhak menentukan jumlah peninjau.
6. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab DPP.
Pasal 20
Musyawarah Nasional Luar
Biasa
- Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
- Munaslub dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang ada.
- Tata cara Munaslub sama dengan Tata cara Munas dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
- Kedudukan dan keputusan-keputusan Munaslub sama dengan Keputusan Munas.
- Hak-hak peserta Munaslub sama dengan peserta Munas.
- Didalam Munaslub tidak ada peninjau.
Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat pusat di bawah Munas.
2. Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan
selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi
dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan
keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP
atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan
sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Munas.
3. Peserta Mukernas adalah :
a. Unsur pimpinan DPD provinsi dan
unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota yang jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c. Utusan Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya
ditentukan oleh DPP.
4. Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi
tanggung jawab DPP.
Pasal 22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
- Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
- Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
- Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
- Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
1. Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda
Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a. Menetapkan
program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap
masalah organisasi dan masalah penting
lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan
terhadap pertanggungjawaban DPD Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan
dewan pakar.
4. Peserta Musda Provinsi :
a. Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi
tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara,
hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD
Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD provinsi.
c. DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak
pilih.
d. DPD Demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir
a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing
DPD Kabupaten / Kota.
c. Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh
DPD Kabupaten / Kota yang ketentuannya
diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan
DPD Kabupaten / Kota.
f. Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak bicara.
6. Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab DPD Provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Kerja DPD
Provinsi.
1. Musyawarah Kerja Daerah Provinsi disingkat Mukerda
Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap
kebijakan pelaksanaan program kerja serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang
dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya.
3. Peserta dan hak-hak peserta sama dengan Peserta Musda
Provinsi.
4. Peninjau Mukerda
Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23 ayat (4) adalah dengan
membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah peninjau ditentukan oleh DPD
Provinsi.
5. Mukerda Provinsi merupakan tanggung jawab dan dilaksanakan
oleh DPD Provinsi.
Pasal 25
Rapat – rapat DPD Provinsi
Tugas dan Wewenang rapat
DPD Provinsi adalah :
1. Menetapkan Kebijakan organisasi
berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala
terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja
berdasarkan kebijakan program umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam
melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kabupaten
/ Kota
1.
Musyawarah
Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2.
Tugas
dan wewenang musyawarah daerah Kabupaten / Kota adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap
pertanggungjawabkan DPD Kabupaten / Kota.
3.
DPD terpilih
menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4.
Peserta
musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a. Utusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
yang ada di seluruh
Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Kecamatan yang bersangkutan serta mempunyai hak
suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga) orang.
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
d. Pengurus DPD LPM Kabupaten / Kota demisioner
memiliki 1 (satu) hak suara.
5.
Peninjau
Musda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan
diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c. Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC
Kecamatan yang ketentuannya diatur
oleh DPC masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f. Dari butir a. sampai e. peninjau
mempunyai hak bicara.
6.
Musda
Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten /
Kota.
Pasal 27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten /
Kota
1.
Musyawarah
Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi di bawah Musda Kabupaten /
Kota.
2.
Tugas dan
wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a.
Mengevaluasi
terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.
Membahas
permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan cara-cara
penyelesaiannya.
3. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat (4) butir a. dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri
dari :
a.
Dewan
Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b. Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten
/ Kota dengan membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c.
Tokoh
Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat ditentukan
sebagai peninjau.
d. Pejabat pemerintah di wilayah DPD
Kabupaten / Kota.
e.
Butir
a. Sampai d ditentukan
oleh DPD dan masing-masing memiliki hak bicara.
5. Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh
dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah :
1.
Menetapkan
kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP, Keputusan Musda DPD
Provinsi, DPD Kabupaten / Kota
dan Mukerda Kabupaten/Kota.
2.
Mengadakan
evaluasi secara berkala kebijakan
operasional dan organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3.
Menyusun,
merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 29
Musyawarah DPC LPM Kecamatan
1.
Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat
Kecamatan.
2.
Tugas
dan wewenang musyawarah DPC LPM Kecamatan adalah
:
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi
dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan
terhadap pertanggung jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d. Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e. Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan
Pakar.
3.
Peserta
Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a. Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan membawa mandat
dari LPM Desa / Kelurahan, dan memiliki
hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c. Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
4.
Peninjau Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar
ketentuan seperti tersebut ayat 3 butir
a Pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk
oleh LPM Kecamatan maupun Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari
lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM Kecamatan.
5.
Musyawarah
DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung
jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 30
Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan adalah forum tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM Kecamatan.
2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM Kecamatan adalah :
a. Mengevaluasi jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan dan memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal
29, peserta mempunyai hak
bicara.
4. Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5. Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 31
Rapat Pengurus DPC LPM Kecamatan
1.
Menetapkan
kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab DPC LPM Kecamatan.
2.
Mengadakan
evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3.
Menyusun,
memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 32
Musyawarah LPM D / K
1. Musyawarah LPM D / K merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi tingkat Desa /
Kelurahan / sebutan lain.
2. Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan keputusan
terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan
terhadap pertanggung jawaban Pengurus LPM D / K.
d. Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e. Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah LPM D / K :
a. Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat
yang di undang se-wilayah Desa / Kelurahan / sebutan lain dan
memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh LPM D / K.
c. Pengurus LPM D / K demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau
musyawarah Desa / Kelurahan terdiri
dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a
pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk
oleh LPM Desa / Kelurahan dengan membawa
mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat pemerintah dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh LPM D / K dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
5. Musyawarah LPM D
/ K dilaksanakan dan menjadi
tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 33
Musyawarah Kerja LPM D / K
1. Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah musyawarah LPM D / K.
2. Tugas wewenang musyawarah LPM D / K
adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi LPM D / K dan memutuskan / menetapkan dan cara
penyelesaiannya.
3. Peserta sama seperti ayat 3 pasal 32, dan peserta mempunyai
hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes/Kel. LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 34
Rapat Pengurus LPM D / K
1. Menetapkan kebijakan organisasi
berdasarkan keputusan Munas DPP, Keputusan
Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota, Musyawarah
kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa
/ Kelurahan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala
terhadap kebijakan operasional dan organisasi LPM D / K.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan
terencana setiap bidang.
BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN
DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan
1. Masa
jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5
(lima) tahun.
2.
Masa jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga) tahun.
3. Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC
Kecamatan, Ketua LPM D / K
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum dan ketua,
sekretaris, bendahara di setiap tingkatan pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.
Pasal 36
Pemilihan Dewan Pimpinan
1. Pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD
Kabupaten / Kota Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K melalui pemilihan langsung.
2. Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh formatur.
3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu oleh anggota formatur dari peserta musyawarah.
4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.
Pasal 37
Pergantian Antar Waktu
1. Untuk pergantian antar waktu
Dewan Pimpinan di seiap jenjang kepengurusan:
a. Apabila terjadi kekosongan dalam
keanggotaan dewan pimpinan karena sesuatu sebab, maka
pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai
dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan yang
bersangkutan.
b. Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan
organisasi selama enam bulan maka
diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan yang bersangkutan.
c. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b di atas, harus dilaporkan
kepada dewan pimpinan setingkat organisasi
lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan
tersebut dapat diisi melalui
rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan
sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan
dalam musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut
ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada
Munas.
--------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.
mohon share
BalasHapusmohon share
BalasHapussalam kompak slalu lpm.
BalasHapusMohon share
BalasHapusBermanfaat
BalasHapusAyo..maksimalkan lembaga ini
BalasHapus