TUMPULNYA PERMENDAGRI NO.66 TAHUN 2007 PADA IMPLEMENTASINYA DI TATARAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sudah lama
yang namanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 66 Tahun 2007
di berlakukan hingga pada tataran Pemerintahan yang paling bawah (Desa). Namun
dari kurun waktu yang sudah begitu lama namun gaungnya di Pemerintahan sendiri
masih kurang gregetnya. Padahal dalam permendagri tersebut sudah jelas bahwa
untuk pembangunan yang dilakukan hendaknya bersifat partisipatif/atas dasar usulan
yang di usulkan oleh masyarakat.Dimana kemudian usulan yang berasal dari
masyarakat (Dusun, Desa) tersebut oleh Pemerintah Desa di tuangkan ke dalam
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DES) untuk 5(lima) tahun ke
depan. Yang kemudian di jabarkan lagi ke dalam RENCANA KEGIATAN
PEMBANGUNAN-DESA (RKP-DES) untuk rencana pembangunan di tiap tahunnya. Dari
sekian banyak usulan yang ada dalam RKP Des yang merupakan hasil dari
penggodokan di dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES)
tersebut kemudian di bahas lagi/di prioritaskan di dalam forum
Musrenbang-kecamatan., guna mengetahui skala prioritas usulan yang akan di
danai oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD)/Dinas terkait yang
ada di pemerintah daerah.
Tapi kenyataanya apa yang terjadi di lapisan pemerintah daerah tidak semulus
dengan apa yang diharapkan dalam Permendagri no.66 tahun 2007 dengan di kuatkan
lagi dengan surat Edaran Mendagri No.414.2/1408/PMD yang ditujukan kepada
Gubernur hingga Kepala Desa. Tetapi ternyata oh ternyata yang namanya surat
edaran tersebut tidak sampai ke tangan para kepala Desa/kelurahan. Sehingga
tidak salah kalau ada anggapan bahwa para elit birokrasi kita masih banyak yang
tidak menginginkan apa yang tercantum di dalam Permendagr no.66/2007 maupun
surat edaran dari Dirjen PMD tanggal 31 Maret 2010 bisa di ketahui
masyarakat/pemerintahan yang paling bawah (Desa). Musrenbang di desa/di
kecamatan hanya sebatas gugur kewajiban semata, bahkan di dalam penyusunan dokumen
RPJMDes/RKP Desa yang semestinya jadi tanggung jawab masing-masing BAPPEDA
untuk membantu penyusunan dokumennya ternyata juga tidak berjalan seperti yang
di harapkan dalam Permendagri tersebut. Kasi pemerintahan, kasi ekonomi dan
Pembangunan yang ada di tingkatan kecamatan tidak di latih secara langsung
untuk membuat dokumen RPJM Des/RKP Des yang benar. Malah yang namanya Dokumen
RPJMdes/RKP Des yang yang mendorong hingga tersusun sebagai sebuah dokumen
adalah para aktifis PNPM Mandiri Perdesaan.
Dengan
adanya pemangkasan informasi tersebut kepada pemerintahan desa secara otomatis
yang namanya Desa hanya bisa menunggu dan menunggu bantuan yang akan datang ke
desa tersebut atau bahasa sosialnya Desa hanya di jadikan pengemis proyek yang
baik. IRONIS BUKAN,,, APAKAH INI YANG NAMANYA PEMBANGUNAN UNTUK RAKYAT.
.. APAKAH SALAH KALAU RAKYAT MENGATAKAN BAHWA PEMBANGUNAN YANG NIKMATI ADALAH
PARA SEGELINTIR PEJABAT ???? TERUS MANA SLOGAN YANG SELALU DI SAMPAIKAN
....DARI, OLEH dan UNTUK RAKYAT (D O U M).... YANG ADA HANYALAH
BANGSAT,,,,